Lagi-lagi kekerasan bernuansa SARA terjadi di Indonesia. Sekali lagi, ini tentang pergerakan yang sudah masuk di Indonesia sejak puluhan tahun silam: Ahmadiyah. Kejadian terkahir di Kuningan 29 Juli kemarin adalah peristiwa penyegelan Masjid An-Nur milik Jemaat Ahmadiyah oleh Satpol PP yang berujung penolakan dari warga Ahmadiyah. Kekerasan hampir tak terelakkan ketika warga non-Ahmadiyah ikut turun guna memaksa Ahmadiyah mematuhi penyegelan tersebut. Untunglah polisi berjibaku memebentuk barisan guna menghalangi kedua kelompok saling bentrok.
Ulama Islam telah menyatakan kekafiran Ahmadiyah Qadiyan yang mengakui Ghulam Ahmad sebagai nabi baru, serta menyatakan Ahmadiyah Lahore yang mengakui Ghulam Ahmad sebatas 'mujadid' (pembaharu) sebagai sesat namun tidak sampai kafir. Secara resmi Saudi melarang Ahmadiyah Qadiyan untuk menunaikan ibadah haji. Di Indonesia telah terbit SKB 3 Menteri yang dikeluarkan guna meredam kekerasan yang selalu saja terjadi.
Sebelum menyatakan sikap saya terhadap Ahmadiyah, terlebih dulu kita lihat argumen dari kedua belah pihak (yaitu pro dan kontra Ahmadiyah). Argumen Pro-Ahmadiyah antara lain adalah sebagai berikut:
- UUD kita menjamin kebebasan warga untuk memeluk agama apapun dan menjalankan ibadah menurut keyakinan masing-masing.
- Setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul selama tidak melanggar peraturan yang ada.
- Ahmadiyah merupakan salah satu bentuk penafsiran terhadap Islam. Pemerintah dan siapapun tidak berhak memaksakan satu jenis penafsiran kepada warganya.
- Ahmadiyah tidak melakukan kegiatan penyebaran kepada non-Ahmadiyah, dan kegiatannya sebatas internal jemaat.
- Ahmadiyah tidak melakuan kegiatan yang melanggar hukum NKRI.
- Ahmadiyah berhak hidup di Indonesia, dan pembubaran Ahmadiyah adalah pelanggaran terhadap konstitusi.
- Ahmadiyah telah menyimpang jauh dari Islam, sehingga tidak berhak lagi dinamakan sebagai Islam dan tidak berham memakai simbol-simbol Islam.
- Ahmadiyah tidak menaati SKB tiga menteri, terbukti dengan perekrutan anggota baru dengan menjaring masyarakat awam.
- Kehadiran Ahmadiyah dikatakan telah meresahkan masyarakat dan melakukan penodaan terhadap ajaran Islam dengan menyebarkan tafsir-tafsir yang menyimpang.
- Ahmadiyah harus dibubarkan dan penganutnya dibina untuk kembali pada ajaran Islam yang benar.
- Ahmadiyah memang bukan Islam atau sekurang-kurangnya menyimpang. (sesuai dengan keyakinan saya).
- Ulama perlu menjelaskan tentang kesesatan Ahmadiyah kepada masyarakat muslim. Warga Ahmadiyah diperlakukan seperti non-muslim pada umumnya.
- Perlu dialog anatara para ulama Islam dengan kalangan warga Ahmadiyah.
- Ahmadiyah berhak hidup di Indonesia seperti agama/aliran kepercayaan lain. Mereka berhak memakai nama Islam, namun lebih bijak jika memakai nama Ahmadiyah.
- Ahmadiyah adalah urusan negara. Masyarakat tidak berhak untuk mengadakan penyegelan, kekerasan dan sebagainya.
- Ulama harus tegas bahwa kekerasan terhadap Ahmadiyah tidaklah dibenarkan.
hmmm... penilaian yang terlalu baik menurut saya...
BalasHapusdalam islam sudah jelas termaktubkan bukan... bahwa muhammad SAW adalah nabi terakhir, nabi penutup zaman hingga kiamat nanti...
jadi yang mengakui adanya nabi baru setelahnya adalah bukan islam...
kalau Ahmadiyah ingin tetap menjadi aliran kepercayaan di indonesia sih terserah aja... tapi terlepas sama sekali dari islam...
_____saya hanya orang bodoh yang berkomentar bodoh... jika benar, silahkan diambil, jika salah harap diluruskan_____
yup benar yg dikatakan bung Jek...
BalasHapusAhmadiyah bukanlah Islam, bahkan di negara asalnya India & beberapa negara lain (Pakistan & Inggris) aliran ini udah mendeklarasikan diri agama tersendiri, keluar dr Islam...
MUI udah memberika opsi kpd warga Ahmdiyah: masuk Islam yg sebenarnya atau dekklarasikan diri agama tersendiri terlepas dr Islam, namun mereka tetap ngotot untuk mengaku muslim yg memiliki nabi tersendiri...
Kalo udah begini mo diapaain lagi?
FYI, sebagian dosen di kampus kita adalah warga Ahmadi.. Bahkan turut mengajar mata kuliah agama..
BalasHapus